Kencang77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginDokumentari Ende 7890001Dokumentari Ende 7890002Dokumentari Ende 7890003Dokumentari Ende 7890004Dokumentari Ende 7890005Dokumentari Ende 7890006Dokumentari Ende 7890007Dokumentari Ende 7890008Dokumentari Ende 7890009Dokumentari Ende 7890010Dokumentari Ende 7890011Dokumentari Ende 7890012Dokumentari Ende 7890013Dokumentari Ende 7890014Dokumentari Ende 7890015Dokumentari Ende 7890016Dokumentari Ende 7890017Dokumentari Ende 7890018Dokumentari Ende 7890019Dokumentari Ende 7890020Dokumentari Ende 7890021Dokumentari Ende 7890022Dokumentari Ende 7890023Dokumentari Ende 7890024Dokumentari Ende 7890025Dokumentari Ende 7890026Dokumentari Ende 7890027Dokumentari Ende 7890028Dokumentari Ende 7890029Dokumentari Ende 7890030Dokumenter STIABIRU 89001Dokumenter STIABIRU 89002Dokumenter STIABIRU 89003Dokumenter STIABIRU 89004Dokumenter STIABIRU 89005Dokumenter STIABIRU 89006Dokumenter STIABIRU 89007Dokumenter STIABIRU 89008Dokumenter STIABIRU 89009Dokumenter STIABIRU 89010Dokumenter STIABIRU 89011Dokumenter STIABIRU 89012Dokumenter STIABIRU 89013Dokumenter STIABIRU 89014Dokumenter STIABIRU 89015Dokumenter STIABIRU 89016Dokumenter STIABIRU 89017Dokumenter STIABIRU 89018Dokumenter STIABIRU 89019Dokumenter STIABIRU 89020Dokumenter STIABIRU 89021Dokumenter STIABIRU 89022Dokumenter STIABIRU 89023Dokumenter STIABIRU 89024Dokumenter STIABIRU 89025Dokumenter STIABIRU 89026Dokumenter STIABIRU 89027Dokumenter STIABIRU 89028Dokumenter STIABIRU 89029Dokumenter STIABIRU 89030Dokumenter STIABIRU 89031Dokumenter STIABIRU 89032Dokumenter STIABIRU 89033Dokumenter STIABIRU 89034Dokumenter STIABIRU 89035Dokumenter STIABIRU 89036Dokumenter STIABIRU 89037Dokumenter STIABIRU 89038Dokumenter STIABIRU 89039Dokumenter STIABIRU 89040News 89001News 89002News 89003News 89004News 89005News 89006News 89007News 89008News 89009News 89010Studi Ganesha Fortune dengan Pendekatan Pola Bonus BerkelanjutanKaryawan Bengkel Gunakan Strategi Sabar hingga Mendapat Rp46 Juta di Gates of OlympusBlackjack dalam Tinjauan Pola Keputusan Cepat Pengguna DigitalMengurai Pola Aztec Gems dengan Pendekatan Kombinasi SimbolSpaceman dan Pola Waktu yang Diam-Diam Mempengaruhi HasilMahasiswa Rantau Terapkan Strategi Adaptif Raih Rp51 Juta di Mega WheelAnalisis Virtual Football dan Perubahan Ritme Data InteraktifSweet Bonanza dan Dinamika Multiplier dalam Siklus PermainanOperator Laundry Gunakan Pola Stabil hingga Menang Rp33 Juta di Fire StrikeKajian Baccarat melalui Pendekatan Statistik SederhanaTahun 2026 Membuka Wajah Baru Dunia Hiburan Interaktif yang Kini Makin Sulit DiabaikanSaat Tren Baru Bermunculan, Komunitas Digital Mulai Menoleh ke Arah yang Tak Lagi SamaPerubahan Kecil di Awal 2026 Diam-Diam Menggeser Selera Banyak Penikmat Hiburan ModernRuang Digital Tahun Ini Terasa Lebih Hidup, dan Banyak Nama Lama Kembali DilirikGelombang Baru 2026 Membuat Peta Hiburan Layar Bergerak dengan Cara yang Lebih DinamisLebaran, Ramadan, dan Update Terbaru Dunia Digital Kini Bertemu dalam Satu Arus Percakapan yang RamaiGame Terpopuler 2026 Tak Lagi Sama, Mahjong Ways 2 dan Sweet Bonanza Kini Dibaca Lewat Pola VisualHari Raya dan Perubahan Aktivitas Digital Membuat Sabung Ayam Sv388 Kembali Sering Melintas di ForumMinal Aidin wal Faizin, Komunitas Digital Justru Ramai Mengamati Tempo Lucky Neko dan Ganesha FortuneTips dan Trik Membaca Arah Tren Hari Raya, Gates of Olympus dan Fire Strike Ikut DiperhitungkanSilaturahmi Lebaran Menghidupkan Forum Online, The Dog House dan Buffalo King Mendadak Banyak DisebutRamadan ke Idul Fitri Bikin Game Baru 2026 Punya Warna Lain, Koi Gate dan Spaceman Jadi ContohnyaTHR, Ketupat, dan Hari Kemenangan Membuat Sweet Bonanza Kembali Dekat dengan Perhatian KomunitasPerbandingan Game Online Saat Musim Lebaran, Dragon Tiger dan Sic Bo Kembali Masuk Daftar SorotanSaat Update Terbaru Bertemu Suasana Hari Raya, Mahjong Ways 2, Baccarat, dan Gates of Olympus Kembali RamaiKomunitas Online Mulai Membaca Arah Baru yang Membuat Percakapan Tahun Ini Terasa BerbedaDi Tengah Arus Tren yang Cepat, Perhatian Publik Justru Tertuju pada Pola yang Lebih MenarikAwal 2026 Membawa Irama Baru yang Mengubah Cara Orang Menikmati Hiburan di LayarBanyak Pengamat Menilai Tahun Ini Jadi Titik Balik bagi Percakapan Dunia Digital yang Kian AktifKetika Selera Publik Bergeser Pelan, Fenomena Baru di Ruang Interaktif Makin Sering DisorotPenjual Nasi Uduk Ini Jadi Sorotan Setelah Mengubah Pola Main di Baccarat dan Hasilnya Bikin PenasaranMengapa Aztec Gems Belakangan Ini Kembali Ramai Dibahas karena Pola Simbolnya Dianggap UnikKaryawan Percetakan Terapkan Strategi Tenang hingga Disebut Raih Rp46 Juta dari Lucky NekoDragon Tiger Mulai Banyak Dilirik Saat Pengguna Aktif Membahas Soal Momentum dan TimingGuru Les Privat Ini Mengaku Lebih Konsisten Setelah Mengamati Ritme Main di Sugar RushAnalisis Virtual Football dari Sudut Pandang Perubahan Pola dan Kebiasaan Pengguna HarianPegawai Toserba Disebut Berhasil Catat Rp33 Juta usai Bermain Lebih Disiplin di Gates of OlympusKoi Gate dan Alasan Mengapa Banyak Pengguna Menganggap Ritmenya Lebih Nyaman DiikutiTukang Cukur Rambut Ini Mendadak Diperbincangkan usai Menang Besar di Floating DragonMengamati Pola Sweet Bonanza Saat Intensitas Pengguna Meningkat di Jam TertentuBerita Dokumentasi 899056Berita Dokumentasi 899057Berita Dokumentasi 899058Berita Dokumentasi 899059Berita Dokumentasi 899060Berita Dokumentasi 899061Berita Dokumentasi 899062Berita Dokumentasi 899063Berita Dokumentasi 899064Berita Dokumentasi 899065Berita Dokumentasi 899066Berita Dokumentasi 899067Berita Dokumentasi 899068Berita Dokumentasi 899069Berita Dokumentasi 899070Berita Dokumentasi 899071Berita Dokumentasi 899072Berita Dokumentasi 899073Berita Dokumentasi 899074Berita Dokumentasi 899075Berita Dokumentasi 899076Berita Dokumentasi 899077Berita Dokumentasi 899078Berita Dokumentasi 899079Berita Dokumentasi 899080Berita Dokumentasi 899081Berita Dokumentasi 899082Berita Dokumentasi 899083Berita Dokumentasi 899084Berita Dokumentasi 899085Berita Dokumentasi 899086Berita Dokumentasi 899087Berita Dokumentasi 899088Berita Dokumentasi 899089Berita Dokumentasi 899090Berita Dokumentasi 899091Berita Dokumentasi 899092Berita Dokumentasi 899093Berita Dokumentasi 899094Berita Dokumentasi 899095Berita Dokumentasi 899096Berita Dokumentasi 899097Berita Dokumentasi 899098Berita Dokumentasi 899099Berita Dokumentasi 899100Dokumentasi Akaedemik 79036Dokumentasi Akaedemik 79037Dokumentasi Akaedemik 79038Dokumentasi Akaedemik 79039Dokumentasi Akaedemik 79040Dokumentasi Akaedemik 79041Dokumentasi Akaedemik 79042Dokumentasi Akaedemik 79043Dokumentasi Akaedemik 79044Dokumentasi Akaedemik 79045Dokumentasi Akaedemik 79046Dokumentasi Akaedemik 79047Dokumentasi Akaedemik 79048Dokumentasi Akaedemik 79049Dokumentasi Akaedemik 79050Dokumentasi Akaedemik 79051Dokumentasi Akaedemik 79052Dokumentasi Akaedemik 79053Dokumentasi Akaedemik 79054Dokumentasi Akaedemik 79055Dokumentasi Akaedemik 79056Dokumentasi Akaedemik 79057Dokumentasi Akaedemik 79058Dokumentasi Akaedemik 79059Dokumentasi Akaedemik 79060Dokumentasi Akaedemik 79061Dokumentasi Akaedemik 79062Dokumentasi Akaedemik 79063Dokumentasi Akaedemik 79064Dokumentasi Akaedemik 79065Dokumentasi Akaedemik 79066Dokumentasi Akaedemik 79067Dokumentasi Akaedemik 79068Dokumentasi Akaedemik 79069Dokumentasi Akaedemik 79070Dokumentasi Akaedemik 79071Dokumentasi Akaedemik 79072Dokumentasi Akaedemik 79073Dokumentasi Akaedemik 79074Dokumentasi Akaedemik 79075Dokumentasi Akaedemik 79076Dokumentasi Akaedemik 79077Dokumentasi Akaedemik 79078Dokumentasi Akaedemik 79079Dokumentasi Akaedemik 79080Dokumentasi Akaedemik 79081Dokumentasi Akaedemik 79082Dokumentasi Akaedemik 79083Dokumentasi Akaedemik 79084Dokumentasi Akaedemik 79085Dokumentasi Akaedemik 79086Dokumentasi Akaedemik 79087Dokumentasi Akaedemik 79088Dokumentasi Akaedemik 79089Dokumentasi Akaedemik 79090Dokumentasi Akaedemik 79091Dokumentasi Akaedemik 79092Dokumentasi Akaedemik 79093Dokumentasi Akaedemik 79094Dokumentasi Akaedemik 79095Dokumentasi Akaedemik 79096Dokumentasi Akaedemik 79097Dokumentasi Akaedemik 79098Dokumentasi Akaedemik 79099Dokumentasi Akaedemik 79100Dokumenter 0091Dokumenter 0092Dokumenter 0093Dokumenter 0094Dokumenter 0095Dokumenter 0096Dokumenter 0097Dokumenter 0098Dokumenter 0099Dokumenter 0100Dokumenter 0101Dokumenter 0102Dokumenter 0103Dokumenter 0104Dokumenter 0105Dokumenter 0106Dokumenter 0107Dokumenter 0108Dokumenter 0109Dokumenter 0110Dokumenter 0111Dokumenter 0112Dokumenter 0113Dokumenter 0114Dokumenter 0115Dokumenter 0116Dokumenter 0117Dokumenter 0118Dokumenter 0119Dokumenter 0120Dokumenter 0121Dokumenter 0122Dokumenter 0123Dokumenter 0124Dokumenter 0125Dokumenter 0126Dokumenter 0127Dokumenter 0128Dokumenter 0129Dokumenter 0130Portal News 23441Portal News 23442Portal News 23443Portal News 23444Portal News 23445Portal News 23446Portal News 23447Portal News 23448Portal News 23449Portal News 23450Portal News 23451Portal News 23452Portal News 23453Portal News 23454Portal News 23455Portal News 23456Portal News 23457Portal News 23458Portal News 23459Portal News 23460Portal News 23461Portal News 23462Portal News 23463Portal News 23464Portal News 23465Portal News 23466Portal News 23467Portal News 23468Portal News 23469Portal News 23470Portal News 23471Portal News 23472Portal News 23473Portal News 23474Portal News 23475Portal News 23476Portal News 23477Portal News 23478Portal News 23479Portal News 23480Berita Update 98001Berita Update 98002Berita Update 98003Berita Update 98004Berita Update 98005Berita Update 98006Berita Update 98007Berita Update 98008Berita Update 98009Berita Update 98010Berita Update 98011Berita Update 98012Berita Update 98013Berita Update 98014Berita Update 98015Berita Update 98016Berita Update 98017Berita Update 98018Berita Update 98019Berita Update 98020berita Viral 879003berita Viral 879004berita Viral 879005berita Viral 879006berita Viral 879007berita Viral 879008berita Viral 879009berita Viral 879010berita Viral 879011berita Viral 879012berita Viral 879013berita Viral 879014berita Viral 879015berita Viral 879016berita Viral 879017berita Viral 879018berita Viral 879019berita Viral 879020berita Viral 879021berita Viral 879022berita Viral 879023berita Viral 879024berita Viral 879025berita Viral 879026berita Viral 879027berita Viral 879028berita Viral 879029berita Viral 879030Game Digital 899001Game Digital 899002Game Digital 899003Game Digital 899004Game Digital 899005Game Digital 899006Game Digital 899007Game Digital 899008Game Digital 899009Game Digital 899010Game Digital 899011Game Digital 899012Game Digital 899013Game Digital 899014Game Digital 899015Game Digital 899016Game Digital 899017Game Digital 899018Game Digital 899019Game Digital 899020Game Digital 899021Game Digital 899022Game Digital 899023Game Digital 899024Game Digital 899025Game Digital 899026Game Digital 899027Game Digital 899028Game Digital 899029Game Digital 899030Game Digital 899031Game Digital 899032Game Digital 899033Game Digital 899034Game Digital 899035Game Digital 899036Game Digital 899037Game Digital 899038Game Digital 899039Game Digital 899040Woarjournals Indonesia 89011Woarjournals Indonesia 89012Woarjournals Indonesia 89013Woarjournals Indonesia 89014Woarjournals Indonesia 89015Woarjournals Indonesia 89016Woarjournals Indonesia 89017Woarjournals Indonesia 89018Woarjournals Indonesia 89019Woarjournals Indonesia 89020Woarjournals Indonesia 89021Woarjournals Indonesia 89022Woarjournals Indonesia 89023Woarjournals Indonesia 89024Woarjournals Indonesia 89025Woarjournals Indonesia 89026Woarjournals Indonesia 89027Woarjournals Indonesia 89028Woarjournals Indonesia 89029Woarjournals Indonesia 89030Dokumenter Journal 0001Dokumenter Journal 0002Dokumenter Journal 0003Dokumenter Journal 0004Dokumenter Journal 0005Dokumenter Journal 0006Dokumenter Journal 0007Dokumenter Journal 0008Dokumenter Journal 0009Dokumenter Journal 0010Dokumenter Journal 0011Dokumenter Journal 0012Dokumenter Journal 0013Dokumenter Journal 0014Dokumenter Journal 0015Dokumenter Journal 0016Dokumenter Journal 0017Dokumenter Journal 0018Dokumenter Journal 0019Dokumenter Journal 0020Dokumenter Journal 0021Dokumenter Journal 0022Dokumenter Journal 0023Dokumenter Journal 0024Dokumenter Journal 0025Dokumenter Journal 0026Dokumenter Journal 0027Dokumenter Journal 0028Dokumenter Journal 0029Dokumenter Journal 0030Dokumenter Journal 0001Dokumenter Journal 0002Dokumenter Journal 0003Dokumenter Journal 0004Dokumenter Journal 0005Dokumenter Journal 0006Dokumenter Journal 0007Dokumenter Journal 0008Dokumenter Journal 0009Dokumenter Journal 0010Dokumenter Journal 0011Dokumenter Journal 0012Dokumenter Journal 0013Dokumenter Journal 0014Dokumenter Journal 0015Dokumenter Journal 0016Dokumenter Journal 0017Dokumenter Journal 0018Dokumenter Journal 0019Dokumenter Journal 0020Dokumenter Journal 0021Dokumenter Journal 0022Dokumenter Journal 0023Dokumenter Journal 0024Dokumenter Journal 0025Dokumenter Journal 0026Dokumenter Journal 0027Dokumenter Journal 0028Dokumenter Journal 0029Dokumenter Journal 0030Game Digital Indonesia 80001Game Digital Indonesia 80002Game Digital Indonesia 80003Game Digital Indonesia 80004Game Digital Indonesia 80005Game Digital Indonesia 80006Game Digital Indonesia 80007Game Digital Indonesia 80008Game Digital Indonesia 80009Game Digital Indonesia 80010Game Digital Indonesia 80011Game Digital Indonesia 80012Game Digital Indonesia 80013Game Digital Indonesia 80014Game Digital Indonesia 80015Game Digital Indonesia 80016Game Digital Indonesia 80017Game Digital Indonesia 80018Game Digital Indonesia 80019Game Digital Indonesia 80020Game Digital Indonesia 80021Game Digital Indonesia 80022Game Digital Indonesia 80023Game Digital Indonesia 80024Game Digital Indonesia 80025Game Digital Indonesia 80026Game Digital Indonesia 80027Game Digital Indonesia 80028Game Digital Indonesia 80029Game Digital Indonesia 80030

Kategori: Berita Utama

  • Keseimbangan Reputasi Polisi dan Opini Publik Dinilai Penting

    Keseimbangan Reputasi Polisi dan Opini Publik Dinilai Penting

     

    RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua Dewan Pakar Partai NasDem, Peter F. Gontha, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan reputasi kepolisian dan opini publik. Ia menilai persepsi negatif masa lalu masih memengaruhi cara masyarakat melihat setiap insiden.

    Menurutnya, kondisi ini menjadi buah simalakama bagi institusi kepolisian. Polisi dituntut tegas, namun berisiko dituding melanggar saat terjadi insiden.

    Peter menegaskan, negara hukum tidak boleh berjalan berdasarkan emosi kolektif. Proses hukum harus bertumpu pada fakta dan pembuktian objektif.

    Ia mengingatkan, bahaya pergeseran asas praduga tak bersalah terhadap aparat. Jika insiden langsung diasumsikan penganiayaan, aparat bisa ragu bertindak.

    Keraguan aparat dapat melemahkan ketertiban umum di masyarakat. Kelompok pelanggar hukum berpotensi merasa semakin berani.

    “Sebaliknya, jika tindakan aparat selalu dibenarkan, kepercayaan publik akan runtuh. Karena itu, keseimbangan menjadi kunci,” ujar Peter.

    Ia juga menyoroti peran pers dalam membentuk persepsi publik. Media tidak boleh menghakimi sebelum proses hukum selesai.

    Namun, media tetap harus kritis terhadap dugaan pelanggaran aparat. Pers tidak boleh menjadi corong pembenaran tanpa verifikasi.

    Menurutnya, opini publik harus dibangun di atas informasi utuh. Asumsi dan potongan video tidak boleh menggiring kesimpulan.

    Di sisi lain, kepolisian juga memikul tanggung jawab besar. Perbaikan reputasi harus diwujudkan melalui langkah konkret dan transparan.

    “Transparansi investigasi dan evaluasi internal perlu dilakukan konsisten. Sanksi tegas harus diberikan jika anggota terbukti bersalah,” ujarnya.

    Perlindungan juga penting bagi anggota yang bertindak sesuai prosedur. Objektivitas diperlukan agar hukum tidak digantikan persepsi.

  • Badan Narkotika Nasional Republik Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    Badan Narkotika Nasional Republik Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kini resmi ajukan rekomendasi larangan total pemakaian vape di seluruh wilayah Indonesia. Langkah drastis diambil karena lonjakan kasus penyalahgunaan perangkat elektrik tersebut sebagai media baru konsumsi narkoba jenis sabu cair lokal.

     

    Kepala Puslab Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menegaskan larangan ini bertujuan mutlak melindungi kesehatan warga dari ancaman narkoba laten. Baca Juga: Polri Terbitkan Direktif ASRI dan Bentuk Satgas, Wujudkan Lingkungan Aman Sehat Resik Indah Nasional Pernyataan resmi ini disampaikan Supiyanto saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Rabu yang penuh dengan perhatian. “Demi melindungi kesehatan masyarakat, kami merekomendasikan vape dilarang,” ujar Brigjen Supiyanto dikutip dari laman resmi BNN.

    Menurutnya, penggunaan vape saat ini sangat rentan dimanipulasi jadi media narkoba karena sifatnya tersamarkan dari pandangan petugas lapangan. Modus Terselubung Liquid Berbahaya Publik sering terkecoh karena mengira seseorang hanya menghisap rokok elektrik biasa, padahal isinya telah dicampur dengan sabu cair mematikan. Zat kimia berbahaya jenis Etomidate ditemukan dalam banyak cairan vape yang beredar luas, memicu kekhawatiran besar bagi otoritas keamanan nasional. “Jadi kesannya orang lagi pakai vape, tapi isinya sabu cair, Etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” ungkap Supiyanto menjelaskan modus itu.

    Data uji laboratorium BNN RI mengungkap fakta mengejutkan bahwa dari 438 sampel liquid di pasaran, terdapat 105 sampel mengandung narkotika kuat. Secara persentase, sekitar 23,97 persen sampel liquid vape yang beredar positif mengandung zat terlarang yang merusak saraf pusat manusia secara masif. Wilayah persebaran sampel sangat luas mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, hingga Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung. Penyebaran Masif Secara Nasional Jangkauan temuan ini meluas hingga DKI Jakarta dan Maluku Utara, menandakan peredaran narkoba lewat media vape sudah bersifat sangat masif sekali. Tren ini menunjukkan pergeseran signifikan di kalangan penyalahguna yang kini beralih dari alat konvensional ke perangkat modern yang portabel. Medium baru ini sangat sulit diidentifikasi oleh mata telanjang sehingga menjadi tantangan besar bagi tim operasional BNN dalam memberantasnya.

    Hasil penelitian mendalam terhadap cairan vape, baik cartridge maupun botol isi ulang, menunjukkan data mengkhawatirkan sejak tahun 2025 silam. Supiyanto menuturkan hasil pengujian barang bukti yang disita menunjukkan angka mengerikan, yakni 134 sampel positif mengandung narkoba murni. Fakta laboratorium ini menjadi dasar kuat bagi BNN RI mendesak pemerintah segera menutup celah hukum terkait legalitas rokok elektrik saat ini. Risiko Medis dan Ancaman Generasi Secara medis, BNN menekankan vape memiliki risiko kesehatan sangat tinggi bagi organ paru dan jantung manusia walaupun tanpa campuran narkotika. Kombinasi risiko medis dan penyalahgunaan narkoba menjadikan rokok elektrik ancaman ganda yang mampu merusak masa depan generasi muda Indonesia.

    Zat kimia narkotika dalam liquid sering kali tidak berbau menyengat, sehingga sangat efektif mengelabui keluarga dan petugas yang sedang patroli. Baca Juga: Dubes Indonesia untuk Malaysia Siap Dukung SEA Games 2027, Optimis Kehadiran Suporter Beri Energi Para Atlet Etomidate dan sabu cair yang ditemukan memiliki daya rusak luar biasa terhadap otak manusia jika terus dikonsumsi lewat sistem pemanas elektrik. BNN RI berharap pemerintah segera merespons dengan menerbitkan regulasi baru yang melarang impor dan penjualan seluruh jenis produk vape tersebut. Langkah preventif dinilai jauh lebih efektif dibanding melakukan pengawasan parsial terhadap ribuan merek liquid yang masuk ke pasar setiap harinya. Darurat Narkoba Media Baru Kehadiran vape kini tidak lagi dipandang sekadar gaya hidup, melainkan sudah masuk ranah darurat narkoba yang butuh penanganan sangat luar biasa. Data tahun 2025 menunjukkan tren penggunaan liquid narkoba terus meningkat seiring mudahnya akses perangkat harga terjangkau di berbagai toko.

    BNN RI berkomitmen terus sosialisasi bahaya laten ini kepada orang tua dan pendidik agar lebih waspada terhadap gadget yang dipakai anak remaja. Sebagai lembaga otoritas, BNN punya tanggung jawab moral memberi peringatan dini sebelum angka kematian akibat narkoba ini meledak ke publik luas. Kini koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan untuk menyusun naskah akademis sebagai penguat regulasi larangan vape yang permanen. Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika jenis baru yang semakin canggih dan licin.

  • Badan Narkotika Nasional Republik Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    Badan Narkotika Nasional Republik Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kini resmi ajukan rekomendasi larangan total pemakaian vape di seluruh wilayah Indonesia. Langkah drastis diambil karena lonjakan kasus penyalahgunaan perangkat elektrik tersebut sebagai media baru konsumsi narkoba jenis sabu cair lokal.

     

    Kepala Puslab Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menegaskan larangan ini bertujuan mutlak melindungi kesehatan warga dari ancaman narkoba laten. Baca Juga: Polri Terbitkan Direktif ASRI dan Bentuk Satgas, Wujudkan Lingkungan Aman Sehat Resik Indah Nasional Pernyataan resmi ini disampaikan Supiyanto saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Rabu yang penuh dengan perhatian. “Demi melindungi kesehatan masyarakat, kami merekomendasikan vape dilarang,” ujar Brigjen Supiyanto dikutip dari laman resmi BNN.

    Menurutnya, penggunaan vape saat ini sangat rentan dimanipulasi jadi media narkoba karena sifatnya tersamarkan dari pandangan petugas lapangan. Modus Terselubung Liquid Berbahaya Publik sering terkecoh karena mengira seseorang hanya menghisap rokok elektrik biasa, padahal isinya telah dicampur dengan sabu cair mematikan. Zat kimia berbahaya jenis Etomidate ditemukan dalam banyak cairan vape yang beredar luas, memicu kekhawatiran besar bagi otoritas keamanan nasional. “Jadi kesannya orang lagi pakai vape, tapi isinya sabu cair, Etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” ungkap Supiyanto menjelaskan modus itu.

    Data uji laboratorium BNN RI mengungkap fakta mengejutkan bahwa dari 438 sampel liquid di pasaran, terdapat 105 sampel mengandung narkotika kuat. Secara persentase, sekitar 23,97 persen sampel liquid vape yang beredar positif mengandung zat terlarang yang merusak saraf pusat manusia secara masif. Wilayah persebaran sampel sangat luas mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, hingga Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung. Penyebaran Masif Secara Nasional Jangkauan temuan ini meluas hingga DKI Jakarta dan Maluku Utara, menandakan peredaran narkoba lewat media vape sudah bersifat sangat masif sekali. Tren ini menunjukkan pergeseran signifikan di kalangan penyalahguna yang kini beralih dari alat konvensional ke perangkat modern yang portabel. Medium baru ini sangat sulit diidentifikasi oleh mata telanjang sehingga menjadi tantangan besar bagi tim operasional BNN dalam memberantasnya.

    Hasil penelitian mendalam terhadap cairan vape, baik cartridge maupun botol isi ulang, menunjukkan data mengkhawatirkan sejak tahun 2025 silam. Supiyanto menuturkan hasil pengujian barang bukti yang disita menunjukkan angka mengerikan, yakni 134 sampel positif mengandung narkoba murni. Fakta laboratorium ini menjadi dasar kuat bagi BNN RI mendesak pemerintah segera menutup celah hukum terkait legalitas rokok elektrik saat ini. Risiko Medis dan Ancaman Generasi Secara medis, BNN menekankan vape memiliki risiko kesehatan sangat tinggi bagi organ paru dan jantung manusia walaupun tanpa campuran narkotika. Kombinasi risiko medis dan penyalahgunaan narkoba menjadikan rokok elektrik ancaman ganda yang mampu merusak masa depan generasi muda Indonesia.

    Zat kimia narkotika dalam liquid sering kali tidak berbau menyengat, sehingga sangat efektif mengelabui keluarga dan petugas yang sedang patroli. Baca Juga: Dubes Indonesia untuk Malaysia Siap Dukung SEA Games 2027, Optimis Kehadiran Suporter Beri Energi Para Atlet Etomidate dan sabu cair yang ditemukan memiliki daya rusak luar biasa terhadap otak manusia jika terus dikonsumsi lewat sistem pemanas elektrik. BNN RI berharap pemerintah segera merespons dengan menerbitkan regulasi baru yang melarang impor dan penjualan seluruh jenis produk vape tersebut. Langkah preventif dinilai jauh lebih efektif dibanding melakukan pengawasan parsial terhadap ribuan merek liquid yang masuk ke pasar setiap harinya. Darurat Narkoba Media Baru Kehadiran vape kini tidak lagi dipandang sekadar gaya hidup, melainkan sudah masuk ranah darurat narkoba yang butuh penanganan sangat luar biasa. Data tahun 2025 menunjukkan tren penggunaan liquid narkoba terus meningkat seiring mudahnya akses perangkat harga terjangkau di berbagai toko.

    BNN RI berkomitmen terus sosialisasi bahaya laten ini kepada orang tua dan pendidik agar lebih waspada terhadap gadget yang dipakai anak remaja. Sebagai lembaga otoritas, BNN punya tanggung jawab moral memberi peringatan dini sebelum angka kematian akibat narkoba ini meledak ke publik luas. Kini koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan untuk menyusun naskah akademis sebagai penguat regulasi larangan vape yang permanen. Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika jenis baru yang semakin canggih dan licin.

  • BNN Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    BNN Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kini resmi ajukan rekomendasi larangan total pemakaian vape di seluruh wilayah Indonesia. Langkah drastis diambil karena lonjakan kasus penyalahgunaan perangkat elektrik tersebut sebagai media baru konsumsi narkoba jenis sabu cair lokal.

     

    Kepala Puslab Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menegaskan larangan ini bertujuan mutlak melindungi kesehatan warga dari ancaman narkoba laten. Baca Juga: Polri Terbitkan Direktif ASRI dan Bentuk Satgas, Wujudkan Lingkungan Aman Sehat Resik Indah Nasional Pernyataan resmi ini disampaikan Supiyanto saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Rabu yang penuh dengan perhatian. “Demi melindungi kesehatan masyarakat, kami merekomendasikan vape dilarang,” ujar Brigjen Supiyanto dikutip dari laman resmi BNN.

    Menurutnya, penggunaan vape saat ini sangat rentan dimanipulasi jadi media narkoba karena sifatnya tersamarkan dari pandangan petugas lapangan. Modus Terselubung Liquid Berbahaya Publik sering terkecoh karena mengira seseorang hanya menghisap rokok elektrik biasa, padahal isinya telah dicampur dengan sabu cair mematikan. Zat kimia berbahaya jenis Etomidate ditemukan dalam banyak cairan vape yang beredar luas, memicu kekhawatiran besar bagi otoritas keamanan nasional. “Jadi kesannya orang lagi pakai vape, tapi isinya sabu cair, Etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” ungkap Supiyanto menjelaskan modus itu.

    Data uji laboratorium BNN RI mengungkap fakta mengejutkan bahwa dari 438 sampel liquid di pasaran, terdapat 105 sampel mengandung narkotika kuat. Secara persentase, sekitar 23,97 persen sampel liquid vape yang beredar positif mengandung zat terlarang yang merusak saraf pusat manusia secara masif. Wilayah persebaran sampel sangat luas mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, hingga Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung. Penyebaran Masif Secara Nasional Jangkauan temuan ini meluas hingga DKI Jakarta dan Maluku Utara, menandakan peredaran narkoba lewat media vape sudah bersifat sangat masif sekali. Tren ini menunjukkan pergeseran signifikan di kalangan penyalahguna yang kini beralih dari alat konvensional ke perangkat modern yang portabel. Medium baru ini sangat sulit diidentifikasi oleh mata telanjang sehingga menjadi tantangan besar bagi tim operasional BNN dalam memberantasnya.

    Hasil penelitian mendalam terhadap cairan vape, baik cartridge maupun botol isi ulang, menunjukkan data mengkhawatirkan sejak tahun 2025 silam. Supiyanto menuturkan hasil pengujian barang bukti yang disita menunjukkan angka mengerikan, yakni 134 sampel positif mengandung narkoba murni. Fakta laboratorium ini menjadi dasar kuat bagi BNN RI mendesak pemerintah segera menutup celah hukum terkait legalitas rokok elektrik saat ini. Risiko Medis dan Ancaman Generasi Secara medis, BNN menekankan vape memiliki risiko kesehatan sangat tinggi bagi organ paru dan jantung manusia walaupun tanpa campuran narkotika. Kombinasi risiko medis dan penyalahgunaan narkoba menjadikan rokok elektrik ancaman ganda yang mampu merusak masa depan generasi muda Indonesia.

    Zat kimia narkotika dalam liquid sering kali tidak berbau menyengat, sehingga sangat efektif mengelabui keluarga dan petugas yang sedang patroli. Baca Juga: Dubes Indonesia untuk Malaysia Siap Dukung SEA Games 2027, Optimis Kehadiran Suporter Beri Energi Para Atlet Etomidate dan sabu cair yang ditemukan memiliki daya rusak luar biasa terhadap otak manusia jika terus dikonsumsi lewat sistem pemanas elektrik. BNN RI berharap pemerintah segera merespons dengan menerbitkan regulasi baru yang melarang impor dan penjualan seluruh jenis produk vape tersebut. Langkah preventif dinilai jauh lebih efektif dibanding melakukan pengawasan parsial terhadap ribuan merek liquid yang masuk ke pasar setiap harinya. Darurat Narkoba Media Baru Kehadiran vape kini tidak lagi dipandang sekadar gaya hidup, melainkan sudah masuk ranah darurat narkoba yang butuh penanganan sangat luar biasa. Data tahun 2025 menunjukkan tren penggunaan liquid narkoba terus meningkat seiring mudahnya akses perangkat harga terjangkau di berbagai toko.

    BNN RI berkomitmen terus sosialisasi bahaya laten ini kepada orang tua dan pendidik agar lebih waspada terhadap gadget yang dipakai anak remaja. Sebagai lembaga otoritas, BNN punya tanggung jawab moral memberi peringatan dini sebelum angka kematian akibat narkoba ini meledak ke publik luas. Kini koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan untuk menyusun naskah akademis sebagai penguat regulasi larangan vape yang permanen. Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika jenis baru yang semakin canggih dan licin.

  • BNN Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    BNN Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kini resmi ajukan rekomendasi larangan total pemakaian vape di seluruh wilayah Indonesia. Langkah drastis diambil karena lonjakan kasus penyalahgunaan perangkat elektrik tersebut sebagai media baru konsumsi narkoba jenis sabu cair lokal.

     

    Kepala Puslab Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menegaskan larangan ini bertujuan mutlak melindungi kesehatan warga dari ancaman narkoba laten. Baca Juga: Polri Terbitkan Direktif ASRI dan Bentuk Satgas, Wujudkan Lingkungan Aman Sehat Resik Indah Nasional Pernyataan resmi ini disampaikan Supiyanto saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Rabu yang penuh dengan perhatian. “Demi melindungi kesehatan masyarakat, kami merekomendasikan vape dilarang,” ujar Brigjen Supiyanto dikutip dari laman resmi BNN.

    Menurutnya, penggunaan vape saat ini sangat rentan dimanipulasi jadi media narkoba karena sifatnya tersamarkan dari pandangan petugas lapangan. Modus Terselubung Liquid Berbahaya Publik sering terkecoh karena mengira seseorang hanya menghisap rokok elektrik biasa, padahal isinya telah dicampur dengan sabu cair mematikan. Zat kimia berbahaya jenis Etomidate ditemukan dalam banyak cairan vape yang beredar luas, memicu kekhawatiran besar bagi otoritas keamanan nasional. “Jadi kesannya orang lagi pakai vape, tapi isinya sabu cair, Etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” ungkap Supiyanto menjelaskan modus itu.

    Data uji laboratorium BNN RI mengungkap fakta mengejutkan bahwa dari 438 sampel liquid di pasaran, terdapat 105 sampel mengandung narkotika kuat. Secara persentase, sekitar 23,97 persen sampel liquid vape yang beredar positif mengandung zat terlarang yang merusak saraf pusat manusia secara masif. Wilayah persebaran sampel sangat luas mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, hingga Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung. Penyebaran Masif Secara Nasional Jangkauan temuan ini meluas hingga DKI Jakarta dan Maluku Utara, menandakan peredaran narkoba lewat media vape sudah bersifat sangat masif sekali. Tren ini menunjukkan pergeseran signifikan di kalangan penyalahguna yang kini beralih dari alat konvensional ke perangkat modern yang portabel. Medium baru ini sangat sulit diidentifikasi oleh mata telanjang sehingga menjadi tantangan besar bagi tim operasional BNN dalam memberantasnya.

    Hasil penelitian mendalam terhadap cairan vape, baik cartridge maupun botol isi ulang, menunjukkan data mengkhawatirkan sejak tahun 2025 silam. Supiyanto menuturkan hasil pengujian barang bukti yang disita menunjukkan angka mengerikan, yakni 134 sampel positif mengandung narkoba murni. Fakta laboratorium ini menjadi dasar kuat bagi BNN RI mendesak pemerintah segera menutup celah hukum terkait legalitas rokok elektrik saat ini. Risiko Medis dan Ancaman Generasi Secara medis, BNN menekankan vape memiliki risiko kesehatan sangat tinggi bagi organ paru dan jantung manusia walaupun tanpa campuran narkotika. Kombinasi risiko medis dan penyalahgunaan narkoba menjadikan rokok elektrik ancaman ganda yang mampu merusak masa depan generasi muda Indonesia.

    Zat kimia narkotika dalam liquid sering kali tidak berbau menyengat, sehingga sangat efektif mengelabui keluarga dan petugas yang sedang patroli. Baca Juga: Dubes Indonesia untuk Malaysia Siap Dukung SEA Games 2027, Optimis Kehadiran Suporter Beri Energi Para Atlet Etomidate dan sabu cair yang ditemukan memiliki daya rusak luar biasa terhadap otak manusia jika terus dikonsumsi lewat sistem pemanas elektrik. BNN RI berharap pemerintah segera merespons dengan menerbitkan regulasi baru yang melarang impor dan penjualan seluruh jenis produk vape tersebut. Langkah preventif dinilai jauh lebih efektif dibanding melakukan pengawasan parsial terhadap ribuan merek liquid yang masuk ke pasar setiap harinya. Darurat Narkoba Media Baru Kehadiran vape kini tidak lagi dipandang sekadar gaya hidup, melainkan sudah masuk ranah darurat narkoba yang butuh penanganan sangat luar biasa. Data tahun 2025 menunjukkan tren penggunaan liquid narkoba terus meningkat seiring mudahnya akses perangkat harga terjangkau di berbagai toko.

    BNN RI berkomitmen terus sosialisasi bahaya laten ini kepada orang tua dan pendidik agar lebih waspada terhadap gadget yang dipakai anak remaja. Sebagai lembaga otoritas, BNN punya tanggung jawab moral memberi peringatan dini sebelum angka kematian akibat narkoba ini meledak ke publik luas. Kini koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan untuk menyusun naskah akademis sebagai penguat regulasi larangan vape yang permanen. Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika jenis baru yang semakin canggih dan licin.

  • Awas, Cek Liquid Anda! BNN Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    Awas, Cek Liquid Anda! BNN Rekomendasikan Larangan Vape Karena Banyak Jadi Media Sabu Cair dan Narkoba

    Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia kini resmi ajukan rekomendasi larangan total pemakaian vape di seluruh wilayah Indonesia. Langkah drastis diambil karena lonjakan kasus penyalahgunaan perangkat elektrik tersebut sebagai media baru konsumsi narkoba jenis sabu cair lokal.

     

    Kepala Puslab Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, menegaskan larangan ini bertujuan mutlak melindungi kesehatan warga dari ancaman narkoba laten. Baca Juga: Polri Terbitkan Direktif ASRI dan Bentuk Satgas, Wujudkan Lingkungan Aman Sehat Resik Indah Nasional Pernyataan resmi ini disampaikan Supiyanto saat konferensi pers di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, pada hari Rabu yang penuh dengan perhatian. “Demi melindungi kesehatan masyarakat, kami merekomendasikan vape dilarang,” ujar Brigjen Supiyanto dikutip dari laman resmi BNN.

     

    Lihat postingan ini di Instagram

     

    Sebuah kiriman dibagikan oleh BNN Today (@bnntoday)

     

     

     

    Menurutnya, penggunaan vape saat ini sangat rentan dimanipulasi jadi media narkoba karena sifatnya tersamarkan dari pandangan petugas lapangan. Modus Terselubung Liquid Berbahaya Publik sering terkecoh karena mengira seseorang hanya menghisap rokok elektrik biasa, padahal isinya telah dicampur dengan sabu cair mematikan. Zat kimia berbahaya jenis Etomidate ditemukan dalam banyak cairan vape yang beredar luas, memicu kekhawatiran besar bagi otoritas keamanan nasional. “Jadi kesannya orang lagi pakai vape, tapi isinya sabu cair, Etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” ungkap Supiyanto menjelaskan modus itu.

    Data uji laboratorium BNN RI mengungkap fakta mengejutkan bahwa dari 438 sampel liquid di pasaran, terdapat 105 sampel mengandung narkotika kuat. Secara persentase, sekitar 23,97 persen sampel liquid vape yang beredar positif mengandung zat terlarang yang merusak saraf pusat manusia secara masif. Wilayah persebaran sampel sangat luas mencakup Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, hingga Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung. Penyebaran Masif Secara Nasional Jangkauan temuan ini meluas hingga DKI Jakarta dan Maluku Utara, menandakan peredaran narkoba lewat media vape sudah bersifat sangat masif sekali. Tren ini menunjukkan pergeseran signifikan di kalangan penyalahguna yang kini beralih dari alat konvensional ke perangkat modern yang portabel. Medium baru ini sangat sulit diidentifikasi oleh mata telanjang sehingga menjadi tantangan besar bagi tim operasional BNN dalam memberantasnya.

    Hasil penelitian mendalam terhadap cairan vape, baik cartridge maupun botol isi ulang, menunjukkan data mengkhawatirkan sejak tahun 2025 silam. Supiyanto menuturkan hasil pengujian barang bukti yang disita menunjukkan angka mengerikan, yakni 134 sampel positif mengandung narkoba murni. Fakta laboratorium ini menjadi dasar kuat bagi BNN RI mendesak pemerintah segera menutup celah hukum terkait legalitas rokok elektrik saat ini. Risiko Medis dan Ancaman Generasi Secara medis, BNN menekankan vape memiliki risiko kesehatan sangat tinggi bagi organ paru dan jantung manusia walaupun tanpa campuran narkotika. Kombinasi risiko medis dan penyalahgunaan narkoba menjadikan rokok elektrik ancaman ganda yang mampu merusak masa depan generasi muda Indonesia.

    Zat kimia narkotika dalam liquid sering kali tidak berbau menyengat, sehingga sangat efektif mengelabui keluarga dan petugas yang sedang patroli. Baca Juga: Dubes Indonesia untuk Malaysia Siap Dukung SEA Games 2027, Optimis Kehadiran Suporter Beri Energi Para Atlet Etomidate dan sabu cair yang ditemukan memiliki daya rusak luar biasa terhadap otak manusia jika terus dikonsumsi lewat sistem pemanas elektrik. BNN RI berharap pemerintah segera merespons dengan menerbitkan regulasi baru yang melarang impor dan penjualan seluruh jenis produk vape tersebut. Langkah preventif dinilai jauh lebih efektif dibanding melakukan pengawasan parsial terhadap ribuan merek liquid yang masuk ke pasar setiap harinya. Darurat Narkoba Media Baru Kehadiran vape kini tidak lagi dipandang sekadar gaya hidup, melainkan sudah masuk ranah darurat narkoba yang butuh penanganan sangat luar biasa. Data tahun 2025 menunjukkan tren penggunaan liquid narkoba terus meningkat seiring mudahnya akses perangkat harga terjangkau di berbagai toko.

    BNN RI berkomitmen terus sosialisasi bahaya laten ini kepada orang tua dan pendidik agar lebih waspada terhadap gadget yang dipakai anak remaja. Sebagai lembaga otoritas, BNN punya tanggung jawab moral memberi peringatan dini sebelum angka kematian akibat narkoba ini meledak ke publik luas. Kini koordinasi dengan kementerian terkait terus dilakukan untuk menyusun naskah akademis sebagai penguat regulasi larangan vape yang permanen. Langkah berani ini diharapkan menjadi titik balik Indonesia dalam memerangi peredaran narkotika jenis baru yang semakin canggih dan licin.

  • Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

    Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

    Kapolda Sumsel Pimpin Pemusnahan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Berantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

    Palembang – Komitmen pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Sumatera Selatan terus digencarkan secara masif dan berkelanjutan. Polda Sumsel menyatakan perang total terhadap peredaran gelap narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan periode November 2025 hingga Januari 2026.

    Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung pemusnahan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi di Polrestabes Palembang. Langkah ini menjadi simbol ketegasan negara dalam memutus mata rantai distribusi narkotika yang merusak generasi bangsa.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Hari Purnomo, S.I.K., S.H., M.H., M.Han. Direktur Binmas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. – Kabid Humas Polda Sumsel

    Pengungkapan kasus ini berkembang signifikan setelah penyidik mengamankan dua warga negara asing asal Malaysia yang diduga terlibat dalam rantai distribusi narkotika lintas negara.

    Selain itu, aparat menemukan modus baru peredaran narkotika berbentuk cartridge yang mengandung zat THC dan Etomidate. Dari temuan awal 17 cartridge, pengembangan perkara meningkat menjadi 91 cartridge.

    Pola distribusi modern serta keterlibatan warga negara asing tersebut mengindikasikan adanya jaringan internasional yang mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur peredaran maupun pasar narkotika.

    Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa ancaman ini tidak bisa dianggap biasa.
    “Polda Sumsel berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika” tegas Kapolda Sumsel.

    Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

  • Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Kokain dari Malaysia ke Jakarta

    Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Kokain dari Malaysia ke Jakarta

    Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Kokain dari Malaysia ke Jakarta
    HO/Dok. Subdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
    BARANG BUKTI KOKAIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram asal Malaysia yang disita dari seorang kurir di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026)(Dokumentasi: Subdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

    Ringkasan Berita:

    • Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan kokain seberat 1.001,76 gram di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    • Tersangka A (31), warga Bengkalis, ditangkap setelah membawa kokain dari Riau menggunakan bus.
    • Barang haram tersebut berasal dari jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Jakarta.

     

    PROHABA.CO, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

    Kali ini, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari satu kilogram di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

    Seorang pria berinisial A (31) ditangkap oleh Tim Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba sesaat setelah tiba di Jakarta.

    Penangkapan tersebut berlangsung di Terminal Bayangan Kebon Jeruk, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Kamis (19/2/2026) siang.

    Dalam keterangan resminya dikutip Minggu (22/2/2026), ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan kurir narkotika dari luar daerah menuju Ibu Kota.

    Berdasarkan informasi yang diterima, polisi mengendus adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta.

    Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku.

    Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penyergapan begitu A tiba di Jakarta.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membawa kokain tersebut menggunakan bus Sumatera Raya Trans dari Riau.

    Ia turun di terminal bayangan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto mencapai 1.001,76 gram atau lebih dari satu kilogram.

    Tersangka diketahui merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau.

     

  • Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Kokain dari Malaysia ke Jakarta

    Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Kokain dari Malaysia ke Jakarta

    Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Kokain dari Malaysia ke Jakarta
    HO/Dok. Subdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
    BARANG BUKTI KOKAIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Barang bukti narkotika jenis kokain seberat 1 kilogram asal Malaysia yang disita dari seorang kurir di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (19/2/2026)(Dokumentasi: Subdit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya)

    Ringkasan Berita:

    • Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan kokain seberat 1.001,76 gram di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
    • Tersangka A (31), warga Bengkalis, ditangkap setelah membawa kokain dari Riau menggunakan bus.
    • Barang haram tersebut berasal dari jaringan Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Jakarta.

     

    PROHABA.CO, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

    Kali ini, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain seberat lebih dari satu kilogram di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

    Seorang pria berinisial A (31) ditangkap oleh Tim Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba sesaat setelah tiba di Jakarta.

    Penangkapan tersebut berlangsung di Terminal Bayangan Kebon Jeruk, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

    Perwira Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul, membenarkan adanya penangkapan tersebut pada Kamis (19/2/2026) siang.

    Dalam keterangan resminya dikutip Minggu (22/2/2026), ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pergerakan kurir narkotika dari luar daerah menuju Ibu Kota.

    Berdasarkan informasi yang diterima, polisi mengendus adanya pengiriman narkoba dari Pekanbaru, Riau, menuju Jakarta.

    Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku.

    Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penyergapan begitu A tiba di Jakarta.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka membawa kokain tersebut menggunakan bus Sumatera Raya Trans dari Riau.

    Ia turun di terminal bayangan sebelum akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain dengan berat bruto mencapai 1.001,76 gram atau lebih dari satu kilogram.

    Tersangka diketahui merupakan warga asal Bengkalis, Provinsi Riau.

     

  • Dukung Program  ASRI, Polairud Polda Metro Bersihkan Tempat Ibadah di Jakut

    Dukung Program  ASRI, Polairud Polda Metro Bersihkan Tempat Ibadah di Jakut

    Anggota Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan kegiatan bersih-bersih tempat ibadah. Bersih-bersih dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (dok Ist)
    Anggota Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan kegiatan bersih-bersih tempat ibadah. Bersih-bersih dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (dok Ist)
    Anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya melakukan kegiatan bersih-bersih tempat ibadah. Bersih-bersih dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.”Melaksanakan kegiatan bersih-bersih tempah ibadah dalam rangka melaksanakan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yakni Gerakan Indonesia ASRI,” kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa, Senin (23/2/2026).

    Gerakan Indonesia ASRI merupakan singkatan dari aman, sehat, rapi, dan indah. Sebanyak 20 personel dengan dipimpin Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Helmi Wibowo membersihkan Masjid Jami Nurul Ikhwan Gedung Pompa Penjaringan, Jakut.

     

    Kegiatan bersih-bersih oleh Bhayangkara Jakarta ASRI (Bang Jasri) turut melibatkan pengurus membersihkan Masjid Jami Nurul Ikhwan dan masyarakat sekitar masjid pada sore ini.

    “Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Ditpolairud Polda Metro Jaya kepada masyarakat dan mendukung program Bapak Presiden Prabowo Subianto yakni Gerakan Indonesia ASRI oleh Satgas Bang Jasri,” katanya.

    Gerakan ASRI dicetuskan Prabowo sebagai sebuah komitmen nasional untuk menjaga kebersihan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan BUMN. Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo memprioritaskan penanganan sampah dan kebersihan lingkungan.

    Presiden Prabowo menegaskan perang terhadap sampah dengan menekankan pendekatan komprehensif, mulai dari gerakan bersih-bersih massal hingga penerapan teknologi ramah lingkungan.