Kencang77smm panel murahKencang77 Heylinkhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiaslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginBerita Politik Indonesia 890001Berita Politik Indonesia 890002Berita Politik Indonesia 890003Berita Politik Indonesia 890004Berita Politik Indonesia 890005Berita Politik Indonesia 890006Berita Politik Indonesia 890007Berita Politik Indonesia 890008Berita Politik Indonesia 890009Berita Politik Indonesia 890010Berita Politik Indonesia 890011Berita Politik Indonesia 890012Berita Politik Indonesia 890013Berita Politik Indonesia 890014Berita Politik Indonesia 890015Berita Politik Indonesia 890016Berita Politik Indonesia 890017Berita Politik Indonesia 890018Berita Politik Indonesia 890019Berita Politik Indonesia 890020Berita Politik Indonesia 890021Berita Politik Indonesia 890022Berita Politik Indonesia 890023Berita Politik Indonesia 890024Berita Politik Indonesia 890025Berita Politik Indonesia 890026Berita Politik Indonesia 890027Berita Politik Indonesia 890028Berita Politik Indonesia 890029Berita Politik Indonesia 890030Berita Politik Indonesia 890031Berita Politik Indonesia 890032Berita Politik Indonesia 890033Berita Politik Indonesia 890034Berita Politik Indonesia 890035Berita Politik Indonesia 890036Berita Politik Indonesia 890037Berita Politik Indonesia 890038Berita Politik Indonesia 890039Berita Politik Indonesia 890040Berita Politik Indonesia 890041Berita Politik Indonesia 890042Berita Politik Indonesia 890043Berita Politik Indonesia 890044Berita Politik Indonesia 890045Berita Politik Indonesia 890046Berita Politik Indonesia 890047Berita Politik Indonesia 890048Berita Politik Indonesia 890049Berita Politik Indonesia 890050Openaccess journals 0031Openaccess journals 0032Openaccess journals 0033Openaccess journals 0034Openaccess journals 0035Openaccess journals 0036Openaccess journals 0037Openaccess journals 0038Openaccess journals 0039Openaccess journals 0040Openaccess journals 0041Openaccess journals 0042Openaccess journals 0043Openaccess journals 0044Openaccess journals 0045Openaccess journals 0046Openaccess journals 0047Openaccess journals 0048Openaccess journals 0049Openaccess journals 0050Openaccess journals 0051Openaccess journals 0052Openaccess journals 0053Openaccess journals 0054Openaccess journals 0055Openaccess journals 0056Openaccess journals 0057Openaccess journals 0058Openaccess journals 0059Openaccess journals 0060Openaccess journals 0061Openaccess journals 0062Openaccess journals 0063Openaccess journals 0064Openaccess journals 0065Openaccess journals 0066Openaccess journals 0067Openaccess journals 0068Openaccess journals 0069Openaccess journals 0070Berita Umkm 77116Berita Umkm 77117Berita Umkm 77118Berita Umkm 77119Berita Umkm 77120Berita Politik 890051Berita Politik 890052Berita Politik 890053Berita Politik 890054Berita Politik 890055Berita Politik 890056Berita Politik 890057Berita Politik 890058Berita Politik 890059Berita Politik 890060Berita Politik 890061Berita Politik 890062Berita Politik 890063Berita Politik 890064Berita Politik 890065Berita Politik 890066Berita Politik 890067Berita Politik 890068Berita Politik 890069Berita Politik 890070Berita Politik 890071Berita Politik 890072Berita Politik 890073Berita Politik 890074Berita Politik 890075Berita Politik 890076Berita Politik 890077Berita Politik 890078Berita Politik 890079Berita Politik 890080Berita Indonesia 890031Berita Indonesia 890032Berita Indonesia 890033Berita Indonesia 890034Berita Indonesia 890035Berita Indonesia 890036Berita Indonesia 890037Berita Indonesia 890038Berita Indonesia 890039Berita Indonesia 890040Berita Indonesia 890041Berita Indonesia 890042Berita Indonesia 890043Berita Indonesia 890044Berita Indonesia 890045Berita Indonesia 890046Berita Indonesia 890047Berita Indonesia 890048Berita Indonesia 890049Berita Indonesia 890050Berita Indonesia 890051Berita Indonesia 890052Berita Indonesia 890053Berita Indonesia 890054Berita Indonesia 890055Berita Indonesia 890056Berita Indonesia 890057Berita Indonesia 890058Berita Indonesia 890059Berita Indonesia 890060Berita Indonesia 890061Berita Indonesia 890062Berita Indonesia 890063Berita Indonesia 890064Berita Indonesia 890065Berita Indonesia 890066Berita Indonesia 890067Berita Indonesia 890068Berita Indonesia 890069Berita Indonesia 890070Singa Laut 268890041Singa Laut 268890042Singa Laut 268890043Singa Laut 268890044Singa Laut 268890045Singa Laut 268890046Singa Laut 268890047Singa Laut 268890048Singa Laut 268890049Singa Laut 268890050Singa Laut 268890051Singa Laut 268890052Singa Laut 268890053Singa Laut 268890054Singa Laut 268890055Singa Laut 268890056Singa Laut 268890057Singa Laut 268890058Singa Laut 268890059Singa Laut 268890060Singa Laut 268890061Singa Laut 268890062Singa Laut 268890063Singa Laut 268890064Singa Laut 268890065Singa Laut 268890066Singa Laut 268890067Singa Laut 268890068Singa Laut 268890069Singa Laut 268890070Singa Laut 268890071Singa Laut 268890072Singa Laut 268890073Singa Laut 268890074Singa Laut 268890075Singa Laut 268890076Singa Laut 268890077Singa Laut 268890078Singa Laut 268890079Singa Laut 268890080Babi Laut 26889041Babi Laut 26889042Babi Laut 26889043Babi Laut 26889044Babi Laut 26889045Babi Laut 26889046Babi Laut 26889047Babi Laut 26889048Babi Laut 26889049Babi Laut 26889050Babi Laut 26889051Babi Laut 26889052Babi Laut 26889053Babi Laut 26889054Babi Laut 26889055Babi Laut 26889056Babi Laut 26889057Babi Laut 26889058Babi Laut 26889059Babi Laut 26889060Babi Laut 26889061Babi Laut 26889062Babi Laut 26889063Babi Laut 26889064Babi Laut 26889065Babi Laut 26889066Babi Laut 26889067Babi Laut 26889068Babi Laut 26889069Babi Laut 26889070Babi Laut 26889071Babi Laut 26889072Babi Laut 26889073Babi Laut 26889074Babi Laut 26889075Babi Laut 26889076Babi Laut 26889077Babi Laut 26889078Babi Laut 26889079Babi Laut 26889080Erpublication Journal 7990031Erpublication Journal 7990032Erpublication Journal 7990033Erpublication Journal 7990034Erpublication Journal 7990035Erpublication Journal 7990036Erpublication Journal 7990037Erpublication Journal 7990038Erpublication Journal 7990039Erpublication Journal 7990040Erpublication Journal 7990041Erpublication Journal 7990042Erpublication Journal 7990043Erpublication Journal 7990044Erpublication Journal 7990045Erpublication Journal 7990046Erpublication Journal 7990047Erpublication Journal 7990048Erpublication Journal 7990049Erpublication Journal 7990050Erpublication Journal 7990051Erpublication Journal 7990052Erpublication Journal 7990053Erpublication Journal 7990054Erpublication Journal 7990055Erpublication Journal 7990056Erpublication Journal 7990057Erpublication Journal 7990058Erpublication Journal 7990059Erpublication Journal 7990060Erpublication Journal 7990061Erpublication Journal 7990062Erpublication Journal 7990063Erpublication Journal 7990064Erpublication Journal 7990065Erpublication Journal 7990066Erpublication Journal 7990067Erpublication Journal 7990068Erpublication Journal 7990069Erpublication Journal 7990070journal Mahjong 79900001journal Mahjong 79900002journal Mahjong 79900003journal Mahjong 79900004journal Mahjong 79900005journal Mahjong 79900006journal Mahjong 79900007journal Mahjong 79900008journal Mahjong 79900009journal Mahjong 79900010journal Mahjong 79900011journal Mahjong 79900012journal Mahjong 79900013journal Mahjong 79900014journal Mahjong 79900015journal Mahjong 79900016journal Mahjong 79900017journal Mahjong 79900018journal Mahjong 79900019journal Mahjong 79900020journal Mahjong 79900021journal Mahjong 79900022journal Mahjong 79900023journal Mahjong 79900024journal Mahjong 79900025journal Mahjong 79900026journal Mahjong 79900027journal Mahjong 79900028journal Mahjong 79900029journal Mahjong 79900030journal Mahjong 79900031journal Mahjong 79900032journal Mahjong 79900033journal Mahjong 79900034journal Mahjong 79900035journal Mahjong 79900036journal Mahjong 79900037journal Mahjong 79900038journal Mahjong 79900039journal Mahjong 79900040Jurnal Indonesia 0071Jurnal Indonesia 0072Jurnal Indonesia 0073Jurnal Indonesia 0074Jurnal Indonesia 0075Jurnal Indonesia 0076Jurnal Indonesia 0077Jurnal Indonesia 0078Jurnal Indonesia 0079Jurnal Indonesia 0080Jurnal Indonesia 0081Jurnal Indonesia 0082Jurnal Indonesia 0083Jurnal Indonesia 0084Jurnal Indonesia 0085Jurnal Indonesia 0086Jurnal Indonesia 0087Jurnal Indonesia 0088Jurnal Indonesia 0089Jurnal Indonesia 0090Jurnal Indonesia 0091Jurnal Indonesia 0092Jurnal Indonesia 0093Jurnal Indonesia 0094Jurnal Indonesia 0095Jurnal Indonesia 0096Jurnal Indonesia 0097Jurnal Indonesia 0098Jurnal Indonesia 0099Jurnal Indonesia 0100Berita 890001Berita 890002Berita 890003Berita 890004Berita 890005Berita 890006Berita 890007Berita 890008Berita 890009Berita 890010Berita 890011Berita 890012Berita 890013Berita 890014Berita 890015Berita 890016Berita 890017Berita 890018Berita 890019Berita 890020UMKM 77121UMKM 77122UMKM 77123UMKM 77124UMKM 77125UMKM 77126UMKM 77127UMKM 77128UMKM 77129UMKM 77130UMKM 77131UMKM 77132UMKM 77133UMKM 77134UMKM 77135UMKM 77136UMKM 77137UMKM 77138UMKM 77139UMKM 77140UMKM 77141UMKM 77142UMKM 77143UMKM 77144UMKM 77145UMKM 77146UMKM 77147UMKM 77148UMKM 77149UMKM 77150UMKM 77151UMKM 77152UMKM 77153UMKM 77154UMKM 77155UMKM 77156UMKM 77157UMKM 77158UMKM 77159UMKM 77160Berita Journal 1212001Berita Journal 1212002Berita Journal 1212003Berita Journal 1212004Berita Journal 1212005Berita Journal 1212006Berita Journal 1212007Berita Journal 1212008Berita Journal 1212009Berita Journal 1212010Berita Journal 1212011Berita Journal 1212012Berita Journal 1212013Berita Journal 1212014Berita Journal 1212015Berita Journal 1212016Berita Journal 1212017Berita Journal 1212018Berita Journal 1212019Berita Journal 1212020Journal 87870001Journal 87870002Journal 87870003Journal 87870004Journal 87870005Journal 87870006Journal 87870007Journal 87870008Journal 87870009Journal 87870010Journal 87870011Journal 87870012Journal 87870013Journal 87870014Journal 87870015Journal 87870016Journal 87870017Journal 87870018Journal 87870019Journal 87870020

Kategori: Berita

  • Polda Metro Minta Maaf soal Penjual Es Kue Jadul, Tegaskan Tak Hambat UMKM

    Polda Metro Minta Maaf soal Penjual Es Kue Jadul, Tegaskan Tak Hambat UMKM


    Jakarta – Polda Metro Jaya buka suara terkait anggota TNI dan Polri yang viral mencurigai dan mengamankan pedagang es kue jadul yang dicurigai pakai bahan spons di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya meminta maaf atas kejadian tersebut.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tindakan yang dilakukan personel TNI dan Polri di lapangan saat itu bertujuan memberikan edukasi sekaligus memastikan keamanan masyarakat. Meski demikian, pihaknya memahami langkah tersebut dapat menimbulkan penilaian berbeda di masyarakat.

    “Kami dari Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf apabila dalam upaya tindakan yang dilakukan oleh personel kami menimbulkan persepsi yang kurang baik ataupun kurang tepat. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

    Budi Hermanto menegaskan Polri tidak pernah berniat mematikan ataupun menghambat usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Ia sekaligus memastikan kepolisian justru berkomitmen mendukung aktivitas ekonomi masyarakat agar tetap berjalan lancar, aman dan sehat.

    “Kepolisian tidak pernah mematikan atau menghambat usaha UMKM masyarakat. Namun apa pun itu, kami memahami secara psikologis adanya kekecewaan publik,” tegasnya.

    Pemeriksaan Bidpropam
    Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya memeriksa personelnya tersebut.

    “Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bid Propam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” kata Budi Hermanto.

    Budi Hermanto menyampaikan Bidpropam Polda Metro Jaya telah mendalami peristiwa tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etika, kewenangan, maupun prosedur oleh personel.

    “Kami terbuka terhadap evaluasi dan akan menindaklanjuti secara profesional,” tutupnya.

  • Akpol 2000 Batalyon Sanika Satyawada Tegaskan Satu Barisan Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden

    Akpol 2000 Batalyon Sanika Satyawada Tegaskan Satu Barisan Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden

    Akpol 2000 Batalyon Sanika Satyawada Tegaskan Satu Barisan Dukung Polri di Bawah Kepemimpinan Presiden

    Jakarta — Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2000 Batalyon Sanika Satyawada menegaskan sikap satu barisan dan satu komando dalam mendukung institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia. Pernyataan ini menjadi bentuk komitmen moral, institusional, dan kebangsaan untuk menjaga stabilitas nasional serta keberlanjutan reformasi Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.

    Sebagai bagian dari generasi perwira Polri yang telah melalui dinamika pengabdian panjang sejak era transisi reformasi hingga saat ini, Akpol 2000 memandang bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia.

    Batalyon Sanika Satyawada menilai, di tengah tantangan global, dinamika politik nasional, serta kompleksitas ancaman keamanan yang terus berkembang, soliditas internal Polri dan sinergi dengan pemerintah menjadi kunci utama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, dukungan penuh terhadap kebijakan negara di bidang keamanan dan penegakan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional yang tidak dapat ditawar.

    ADVERTISEMENT

    Komitmen satu barisan ini juga dimaknai sebagai peneguhan nilai netralitas, loyalitas, dan profesionalisme Polri, sekaligus penolakan terhadap segala bentuk upaya yang dapat melemahkan institusi Polri, baik melalui disinformasi, politisasi berlebihan, maupun narasi yang berpotensi memecah soliditas internal aparat penegak hukum.

    Akpol 2000 Batalyon Sanika Satyawada menegaskan bahwa Polri harus tetap berdiri tegak sebagai institusi negara yang bekerja di bawah garis komando Presiden, berlandaskan hukum, serta berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.

    Dengan semangat Satya Haprabu—setia kepada negara dan pimpinan yang sah—Akpol 2000 berkomitmen untuk terus mengawal transformasi Polri yang presisi, adaptif, dan responsif terhadap harapan masyarakat. Dukungan ini diharapkan menjadi energi positif bagi seluruh jajaran Polri untuk tetap fokus menjalankan tugas pengabdian secara profesional, berintegritas, dan humanis.

    Pernyataan sikap ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa solidaritas korps, loyalitas konstitusional, dan kepentingan nasional harus selalu ditempatkan di atas segala perbedaan, demi terwujudnya keamanan nasional yang kokoh dan kepercayaan publik yang berkelanjutan terhadap Polri.

     

     

  • Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden

    Ketum MUI Dukung Polri di Bawah Presiden (Ist)

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Indonesia. Pasalnya, hal ini dinilai baik dan memberikan manfaat yang banyak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Dengan segala kerendahan hati, keikhlasan dan penuh tawakal kepada Allah SWT, bersama ini saya M Anwar Iskandar Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, menyatakan mendukung sepenuhnya Polri di bawah Presiden dan bukan yang lain,” kata KH Anwar dalam tayangan videonya sebagaimana dikutip Rabu (28/1/2026).

    Polri di bawah Presiden seperti sekarang ini, kata Anwar, adalah posisi yang sangat ideal atau tepat. Penempatan tersebut lebih banyak dirasakan manfaat positifnya untuk masyarakat Indonesia.

    “Posisi ini adalah sesuatu yang sangat ideal, dan yang selama ini sudah kita rasakan kemaslahatan dan kemanfaatan yang baik, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.

    Baca Juga:
    baca_juga

    Anwar berharap, Presiden dan Polri harus terus bersama-sama menjaga bangsa dan negara ini, demi menciptakan masyarakat yang maju dan modern.

    “Mari kita bersama-sama doakan agar Polri senantiasa berada dalam lindungan, bimbingan dan ridho Allah SWT, untuk membersamai Presiden dan kita semuanya menjaga negara dan bangsa ini, menuju satu masyarakat yang maju, yang modern, yang diridhoi Allah SWT, Amin YRA,” tuturnya.

  • DPR Setujui Polri Tetap Dibawah Presiden

    DPR Setujui Polri Tetap Dibawah Presiden

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • BC News : Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • BC News : Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Simak Baik Baik Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

  • BC News : Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    BC News : Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Hasil Sidang RDP Polri Bersama DPR RI

    Sidang Paripurna DPR: Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

     

     

    Dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri yang dibacakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Rapat Paripurna, Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah presiden. Polri tak menjadi lembaga di bawah institusi kementerian.

    “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.

    Delapan poin percepatan reformasi dari DPR sebagai berikut:

    1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    DPR Sambut Haru KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Ucapkan Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru

    2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

    3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan materi tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

    4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

    5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

    6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

    7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

    8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.